<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (26/07/2025)</strong> - Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Nomor: B.14.000.6.3.3/5197/IKP/D.KOMINFOS perihal Mohon Fasilitasi Literasi Digital, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung menggelar acara Literasi Digital “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu (16/6) bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah UMKM di wilayah Kabupaten Badung serta Kelompok Informasi Masyarakat yang tersebar di masing-masing desa di Kabupaten Badung. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber di bidangnya, yaitu: Anak Agung Ngurah Surya, Analis Junior Pengawasan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari OJK Provinsi Bali dan narasumber kedua adalah I Gede Putu Krisna Juliarta, S.T., M.T., dari RTIK Provinsi Bali. Kegiatan ini terdiri dari dua sesi pemaparan materi yang mana materi pertama mengenai <strong>“Edukasi Keuangan Bijak: Mengelola Keuangan Masa Depan Sejahtera”</strong> yang dibawakan oleh Anak Agung Ngurah Surya serta materi kedua mengenai  <strong>“Etika Digital dan Waspada Judi Online di Media Sosial”</strong>.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Adapun urgensi dari penyelenggaraan sosialisasi literasi digital ini adalah sebagai wadah edukasi mengenai fenomena yang terjadi di masyarakat sebagai hasil dari perkembangan teknologi yang pesat yang mana selain dampak positif yang dapat dinikmati, ada juga dampak negatif yang perlu dicegah dan diwaspadai. Salah satu dampak negatif itu adalah maraknya kasus judi online (judol). </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Dalam pemaparan materinya, I Gede Putu Krisna Juliarta, S.T.,M.T., menjelaskan bahwa Judi online merupakan salah satu jenis konten negatif dari sekian banyak jenis yang ada berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Judi online atau yang sering disebut judol adalah aksi permainan yang melibatkan taruhan uang dengan mengharapkan keuntungan serta dilakukan secara daring. Ia turut menegaskan bahwa peluang menang dalam judol sangat tidak mungkin dan masyarakat harus mengetahui serta memahami itu agar tidak terjerumus. <em><strong>“Kalau berbicara tentang judi online begini, semuanya bisa diatur oleh oknum, menang itu diberi, kalahnya pasti,”</strong></em> ujarnya. Ia turut menggarisbawahi bahwa konten negatif ini harus diberantas serta perlu bagi masyarakat sadar akan bahaya yang mengintai apabila terjerumus ke dalam judi. <em><strong>“Penting untuk dipahami bahwa kemungkinan menang dalam judi online itu nyaris nol besar,”</strong></em> paparnya dalam materi yang disajikan. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, melalui penyebaran media sosial diharapkan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat luas untuk selalu waspada pada setiap potensi judol dan harapannya pula agar tidak ada lagi masyarakat yang terlibat sehingga visi masyarakat melek digital dan literasi keuangan dapat terwujud.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> <strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Waspadai Bahaya Judi Online, Sosialisasi Literasi Digital Hadir Beri Edukasi
26 Jul 2025